Hukum Kredit dengan Bunga Bank

Pendahuluan

Kredit perbankan konvensional yang menggunakan sistem bunga merupakan salah satu isu fiqih kontemporer yang paling banyak dibahas. Jutaan umat Islam menggunakan fasilitas kredit untuk rumah (KPR), kendaraan, atau kebutuhan lainnya. Bagaimana hukumnya menurut Islam?

Hukum Bunga Bank

Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank (faidah bankiyyah) termasuk riba yang diharamkan Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 278)

Jenis Riba yang Terkait

Bunga bank termasuk riba nasiah yaitu tambahan yang disyaratkan atas pengembalian pinjaman karena penundaan waktu. Ini termasuk riba yang paling jelas keharamannya.

Alternatif Syariah

Islam menawarkan beberapa alternatif pembiayaan tanpa riba:

  • Murabahah - Bank membeli barang lalu menjual ke nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati
  • Musyarakah Mutanaqishah - Kepemilikan bersama yang porsi bank berkurang secara bertahap
  • Ijarah Muntahiya Bit Tamlik - Sewa-beli (leasing syariah)
  • Qardh Hasan - Pinjaman tanpa bunga (kebajikan)

Kondisi Darurat

Sebagian ulama membolehkan kredit konvensional dalam kondisi dharurat (darurat) dengan syarat:

  • Tidak tersedia lembaga keuangan syariah
  • Kebutuhan sangat mendesak (bukan keinginan)
  • Tidak ada alternatif lain
  • Hanya mengambil sesuai kebutuhan pokok

Kesimpulan

Bunga bank hukumnya haram karena termasuk riba. Umat Islam dianjurkan menggunakan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah dengan akad-akad yang halal seperti murabahah, musyarakah, atau ijarah.

💬 Komentar (0)

✍️ Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!