Hukum Operasi Plastik dan Kecantikan

Pendahuluan

Operasi plastik atau bedah kosmetik semakin populer di era modern. Dari perspektif fiqih, perlu dibedakan antara operasi yang bertujuan medis (perbaikan) dan yang bertujuan kecantikan semata (perubahan).

Pembahasan

Dr. Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi dalam Ahkamul Jarahah Ath-Thibbiyah membagi operasi plastik menjadi dua kategori:

1. Bedah Rekonstruksi (Tajmiliyyah Dharuriyyah) - BOLEH

Operasi yang bertujuan memperbaiki cacat bawaan atau akibat kecelakaan:

  • Memperbaiki bibir sumbing
  • Rekonstruksi wajah akibat kecelakaan/luka bakar
  • Memperbaiki jari tangan/kaki yang berlebih
  • Operasi kelainan bawaan

Hukumnya boleh karena bertujuan menghilangkan aib dan mengembalikan fungsi normal, bukan mengubah ciptaan Allah.

2. Bedah Kosmetik (Tajmiliyyah Tahsiniyyah) - HARAM

Operasi yang bertujuan semata-mata memperindah penampilan:

  • Mengubah bentuk hidung (rhinoplasty) tanpa indikasi medis
  • Memperbesar/memperkecil payudara tanpa alasan medis
  • Facelift, liposuction untuk kecantikan semata

Hukumnya haram berdasarkan hadits tentang larangan mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).

Dalil

Rasulullah SAW melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut alis dan yang minta dicabut alisnya, yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari & Muslim)

Kesimpulan

Bedah rekonstruksi untuk memperbaiki cacat hukumnya boleh. Bedah kosmetik murni untuk mengubah ciptaan Allah hukumnya haram. Kaidahnya: operasi yang menghilangkan dharar (bahaya/aib) dibolehkan, sedangkan yang sekadar tahsin (memperindah) tanpa kebutuhan medis dilarang.

đŸ’Ŧ Komentar (0)

âœī¸ Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!