Pendahuluan
Kemajuan ilmu kedokteran memungkinkan transplantasi organ dari satu orang ke orang lain untuk menyelamatkan nyawa. Pertanyaan fiqihnya: apakah Islam membolehkan hal ini, mengingat tubuh manusia adalah amanah dari Allah yang harus dijaga?
Pembahasan
Dr. Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi dalam kitabnya Ahkamul Jarahah Ath-Thibbiyah membahas masalah ini secara komprehensif. Beliau membagi transplantasi organ menjadi beberapa kategori:
1. Transplantasi dari Orang Hidup
Hukumnya boleh dengan syarat:
- Tidak membahayakan nyawa pendonor
- Organ yang didonasikan bukan organ vital tunggal (seperti jantung)
- Dilakukan atas kerelaan pendonor tanpa paksaan
- Ada kebutuhan medis yang mendesak pada penerima
- Tidak ada alternatif pengobatan lain
2. Transplantasi dari Orang yang Telah Meninggal
Hukumnya boleh dengan syarat:
- Ada wasiat atau izin dari keluarga almarhum
- Kematian telah dikonfirmasi secara medis
- Organ digunakan untuk menyelamatkan nyawa
3. Jual Beli Organ
Hukumnya haram secara mutlak karena:
- Tubuh manusia bukan komoditas yang bisa diperjualbelikan
- Membuka pintu eksploitasi terhadap kaum miskin
- Bertentangan dengan kehormatan manusia (karamah insaniyyah)
Fatwa Lembaga Internasional
Majma Al-Fiqh Al-Islami (OKI) dalam keputusan No. 26/1/4 tahun 1988 membolehkan transplantasi organ dengan syarat-syarat tertentu yang telah disebutkan di atas.
Kesimpulan
Transplantasi organ hukumnya boleh jika bertujuan menyelamatkan nyawa, dilakukan secara sukarela, dan tidak melalui jual beli. Ini berdasarkan kaidah fiqih: "Ad-dharuratu tubihul mahzhurat" (keadaan darurat membolehkan yang dilarang).
đŦ Komentar (0)
âī¸ Tinggalkan Komentar